6/15/17

Cara Membuat Surat Domisili (Tempat Tinggal Sementara)


Pada cerita kali ini, saya ingin berbagi pengalaman membuat Surat Keterangan Domisili. Semoga bermanfaat bagi yang akan membuat.

Singkat cerita, saya ingin membuat paspor tetapi saya harus membuat surat keterangan domisili karena KTP tidak sesuai dengan wilayah pembuatan paspor. Cerita dan pengalaman saya membuat paspor diceritakan di artikel lain. Silakan di search di blog ini.

Saya mulai mencari tahu bagaimana cara membuat surat keterangan domisili di internet. Hanya dibutuhkan fotokopi dan asli untuk syarat membuat surat keterangan domisili:

1.       Surat keterangan dari RT dan RW,

2.       Pas foto 2x3 2 buah,

3.       KTP dan KK pemohon

4.       KTP dan KK penjamin

Penjamin disini adalah orang yang menjamin bahwa benar saya tinggal atau berdomisili di wilayah tersebut, dalam kasus saya di Jakarta Pusat. Setelah mengetahui semua informasi, saya tidak langsung membuat surat keterangan domisili tersebut, tetapi menunggu KTP elektronik saya jadi. KTP elektronik saya sempat hilang beberapa tahun lalu bersama dengan hilangnya dompet saya karena dicopet.

Saya berusaha mengganti KTP saya tak berapa lama, tapi karena kantor disduk sedang mengalami eror, saya hanya diberikan KTP biasa berupa kertas. Akan tetapi, sekarang semua perlu KTP elektronik. Jadi saya memutuskan melakukan print ulang. Syukurlah saya dapat kabar bahwa blanko dan lainnya dalam keadaan baik, jadi saya bisa langsung mencetak ulang KTP diwilayah KTP saya di Jawa Barat. Sekitar seminggu KTP saya sudah saya terima kembali dalam bentuk elektronik yang terdapat chip di dalamnya. Satu minggu ini termasuk kirim Jabar-Jakarta ya.

Setelah itu, saya ingin membuat surat keterangan domisili. Saya sempat berpikir untuk langsung membuat saja ke kelurahan tanpa ribet ke rt/rw. Akhirnya pada saat jam istirahat kantor, saya menuju kantor kelurahan tempat domisili saya untuk membuat surat keterangan domisili. Ternyata petugas tidak bisa membuatkan surat tersebut dan mengarahkan saya untuk ke kantor kecamatan setelah melengkapi persyaratan. Petugasnya cukup baik dengan memberikan catatan syarat pembuatan keterangan domisili. Dengan terpaksa saya kembali ke kantor dan memutuskan untuk besok mencari rumah Pak RT untuk membuat surat pengantar sebelum ke kecamatan.

Saya mulai bertanya ke warga sekitar kos untuk mengetahui siapa RT setempat. Setelah mendapat kepastian tempat tinggal. Pada pagi hari sebelum berangkat ke kantor, saya mampir ke sekitar rumahnya dan menanyakan salah satu warung untuk memastikan rumahnya. Kata penjaga warung, Pak RT kerja pergi pagi dan pulang malam. Seketika saya bingung bagaimana menemuinya. Saya akhirnya pergi ke kantor saja.

Di kantor, rasa malas mulai menghampiri. Saya mau menyerah saja membuat surat keterangan domisili tersebut karena agak butuh usaha lebih. Toh, pembuatan paspor tidak mendesak, saya bisa melakukannya nanti. Sebagai informasi, proses ini terjadi ketika bulan ramadhan dan saya berpuasa.

Setelah beberapa hari, motivasi saya kembali lagi dan saya berniat untuk membuat surat keterangan domisili tersebut. Hal itu didorong juga karena sudah membuat jadwal pembuatan paspor melalui aplikasi HP. Jadi, sebelum jadwal tersebut tiba, saya ingin melengkapi syarat-syaratnya.

Saya mulai bertanya nomor telepon ketua RT untuk membuat janji. Setelah mendapatkannya dari penjaga kos, saya menghubungi Pak RT melalui sms. Hanya dibalas “Wahyu siapa ya?”, lalu saya balas kembali tapi tidak ada respon balasan. Semangat saya menurun lagi hingga 3 hari.

Akhirnya saya memutuskan mendatangi kembali rumahnya pada jam istirahat kantor. Saya berhasil bertemu dengan istri Pak RT. Dijelaskan bahwa memang Pak RT cukup sibuk bekerja. Saya diminta meninggalkan berkas-berkas dan bisa diambil keesokannya untuk surat pengantarnya.

Disitu saya minta bantuan juga pada Pak RT sebagai penjamin. Saya minta fotokopi KTP dan KK beliau. Istrinya belum bisa memastikan boleh atau tidak. Yasudah, saya pikir yang penting surat pengantar dulu saja. Saya bisa cari penjamin lain. Kos tempat saya tinggal, penjaganya bukan warga Jakarta sehingga tidak bisa menjadi penjamin.

Malam harinya, Pak RT menelepon nomor saya dan ingin saya ke rumahnya untuk membicarakan beberapa hal. Saya segera menuju ke rumahnya. Disana, Pak RT dengan wajah lelahnya sepulang kerja menjelaskan bahwa dia tidak bisa sembarangan memberikan surat pengantar untuk keterangan domisili dan sebagai penjamin. Karena sebelumnya ada yang pernah menyalahgunakannya untuk kredit kendaraan bermotor tetapi kemudian pindah tempat tinggal. Ia biasanya hanya memberikan pengantar untuk orang yang mengontrak rumah yang biasanya sekitar 1 tahun. Saya mengerti posisi Pak RT dan bisa maklum.

Kemudian dia ingin meminta surat dari perusahaan saya bekerja bahwa benar saya bekerja di perusahaan tersebut. Untungnya, saya sudah membuat surat tersebut karena merupakan bagian dari syarat membuat paspor. Saya langsung kembali ke kosan untuk mengambil surat tersebut. Saya juga kebetulan membuat 2 surat, sehingga saya tidak perlu mengurus surat tersebut kembali ke kantor untuk paspor.

Saya menyerahkan surat tersebut kepada Pak RT dan dia mau memberikan surat pengantar serta mau menjadi penjamin. Masalah selanjutnya adalah Pak RW. Menurut Pak RT, Pak RW cukup detail dan akan tanya macam-macam. Karena saya tinggal kos, dikhawatirkan tidak bisa. Saya sih, jujur buat surat tersebut tidak untuk macam-macam. Murni hanya untuk paspor elektronik.

Pak RT menawarkan untuk menyuruh orang memintakan tanda tangan. Saya setuju agar tidak repot. Saya diminta fotokopi dulu surat-suratnya. Akan tetapi, karena telah lewat jam 9 malam, fotokopi sudah tutup. Orang yang memintakan tanda tangan pun akhirnya membantu saya mencari fotokopi yang masih buka. Cukup jauh akhirnya menemukan juga tempat fotokopi yang masih buka. Setelah selesai, saya dan orang tersebut menuju rumah Pak RW. Saya tidak ikut masuk ke rumahnya dan hanya menunggu di luar.

Setelah mendapatkan tanda tangan dan cap Pak RW, maka surat pengantar untuk membuat surat keterangan domisili sudah selesai. Saya menuju rumah Pak RT untuk mengembalikan KTP dan KK yang dipinjam untuk fotokopi. Saya memberikan uang pada orang yang membantu saya mencari fotokopi dan memintakan tanda tangan Pak RW. Begitu juga pada Pak RT.

Ingat, sebenarnya pembuatan surat tersebut adalah GRATIS. Yang saya lakukan hanya ucapan terima kasih saya atas waktu luang mereka dan usaha untuk membantu saya. Mereka pun tidak meminta.

Keesokan harinya, pada jam istirahat kantor saya memesak ojek online untuk menuju kantor kecamatan. Setelah tiba dikantor kecamatan, saya menyerahkan semua persyaratan. Saya pikir surat keterangan domisili bisa langsung jadi, tetapi ternyata membutuhkan waktu 24 jam. Jadi, saya terpaksa harus mengambil kembali keesokan harinya di jam yang sama. Yah, setidaknya tinggal selangkah lagi.

Di jam yang sama pada hari selanjutnya, saya mengambil surat keterangan domisili. Setelah diserahkan, saya agak sedikit kaget karena saya pikir akan berbentuk surat ukuran A4, tapi ternyata hanya seukuran KTP. Inilah penampakannya:
Tampak Depan

Tempak Belakang

Itulah perjuangan saya membuat surat keterangan domisili. Waktu pembuatan akan berbeda bergantung wilayah dan ketersediaan waktu kita. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan, boleh ditulis di kolom komentar. Sampai bertemu di artikel lanjutan ini yaitu artikel pembuatan paspor.

26 comments:

  1. Terima kasih untuk sharing nya. Sangat informatif bagi saya dalam mengurus hal serupa. Tapi, saya punya beberapa pertanyaan :

    1. Blanko Surat Penjamin didapat dari mana ? atau kita buat sendiri ?

    2. Masa belaku Surat Keterangan Domisili nya berlaku berapa lamakah ?

    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Halo Muhammad Novianto,
    1. Untuk Penjamin tidak pakai blanko apapun. Cukup fotokopi KK + KTP Penjamin. Yang perlu semacam surat itu pengantar RT/RW dan itu dibuatkan, tidak buat sendiri.

    2. Masa Berlaku Surat Keterangan Domisili adalah 1 tahun sejak diterbitkan.

    Semoga menjawab. Selamat membuat surat keterangan domisili :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih informasi dan sharingnya.

      Mohon informasinya, apakah Penjamin harus berdomisili yang sama dengan Pemohon ?

      Semisal Pemohon tinggal di daerah Tomang Jakarta Barat dan penjaminnya tinggal di daerah Gunung Sahari Jakarta Pusat. Apakah yang demikian boleh ? Apakah harus sama berdomisili di Jakarta Barat dan di kecamatan yang sama ? Terima kasih

      Delete
    2. Saya kurang tahu untuk harus domisili sama atau tidak.
      Tapi logikanya adalah penjamin adalah orang yang menjamin bahwa orang yang dijamin tinggal di daerah tertentu, akan lebih bisa dipercaya jika penjamin di domisili wilayah tersebut. Dia 'saksi' dan bisa diminta tanggung jawab bahwa yang dijamin tinggal didaerah itu.

      Namun, lebih baik tanya ke kecamatan boleh tidaknya. Karna regulasi bisa berbeda di masing-masing wilayah

      Delete
  3. Mas bro. Masih boleh nanya gak. Hehe. Ane ktp daerah sebut saja daerah xxx dan ane domisili di Cikini Jakarta Pusat. Keperluan pembuatan surat domisili utk kepentingan mendaftar cpns. Ceritanya begini :
    Jadi tadi siang gw jg ke kantor kelurahan rencana mau buat surat keterangan domisili tempat tinggal. Tapi ditolak dan di arahkan ke kecamatan. Pdahal setau saya baca baca di web juga dan info tmen tmen lain bahwa surat ket domisili itu yg buat kelurahan nama nya PM 1. Klo SKDS yg ente buat itu ranah nya udah ketinggian.. Krna dari warga masyarakat itu harusnya ke kelurahan dulu ga ujug ujug langsung ke kecamatan. Sedangkan temen gw ktp medan. Doi bisa buat di kelurahan ciracas. Jkt timur. Bentuknya selembar kertas A4 gitu dan menerangkan surat ket domisili tempat tinggal. Lah kok gw diarahin nya malah ke kecamatan ya. Pdahal temen gw itu buatnya di PTSP Kelurahan Ciracas. Gw ke PTSP kelurahan Cikini kok kata petugas kelurahannya ga bisa ngeluarin, ga ngambil kebijakan, dan bilang kelurahan ciracas itu salah. Ckckck... Info nomor w.a mas bro ke alamat email heryhavz@gmail.com dong bro. Biar lebih jelas dan sharing infonnya. Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mas Hery Saputra,
      Sepakat dengan Anda kalau ke kecamatan memang ketinggian. Tapi mungkin memang surat domisili resmi yang digunakan untuk formal ya tingkat kecamatan. Makanya kelurahan tidak bisa mengeluarkan.
      Bahkan ada juga yang hanya sampai RT/RW tergantung penggunaannya.
      Untuk lebih aman karena digunakan untuk tes CPNS, menurut saya lebih baik menggunakan yang kecamatan. Cepat selesai kok Mas. Saya baca disalah satu blog malah sehari.
      Ini saya lama karna saya sendiri yang malas-malasan. hehe...

      Delete
  4. maaf mau tanya, tempat lahir saya di tangerang dan saya sekarang tinggal di jakarta 2tahun sejak saya lahir. apakah itu perlu membuat surat ket.domisili? untuk mendaftar cpns. makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah punya KTP di tempat mendaftar CPNS saya pikir tidak perlu ya.
      Karena tujuan surat domisili adalah untuk mengetahui bahwa orang tinggal di suatu daerah diluar KTP nya.

      Tapi alangkah baiknya dipastikan/ditanyakan ke bagian pendaftaran cpns, daripada salah dan harus bolak-balik.
      Sukses tes nya. :)

      Delete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Mas apakah boleh pakai ktp penjamin saja tanpa pakai kk penjamin dalam pembuatan surat domisilinya. Teruma kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi, pak Jefri
      Sepertinya tidak bisa karena memang syaratnya wajib KK dan KTP penjamin

      Delete
  7. Anda beruntung bisa dengan mudah mendapat surat pengantar RT, sy KTPnya kalimantan dan br 3 bulan ngekos di gandaria Jaksel, bbrp hari lalu sy mau bikin surat keterangan domisili semntara (SKDS), tapi bu RT (kebetulan ketua RT nya cewek) sangat tidak koperative, dia langsung menolak mentah2 permintaan sy utk dibuatkan surat pengantar dgn berbagai macam alasan. Padahal semua berkas dokumen saya sprti KTP asal dan KK lengkap. Apakah ada solusi untuk saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi, Tetty..
      Turut bersedih atas penolakannya, :(
      Seperti saya jelaskan sebelumnya di atas bahwa ketua RT memang bisa menolak. Seperti saya hampir ditolak karena tinggalnya kos dan belum setahun.
      Cuma saya buktikan dengan membuat surat dari perusahaan tempat saya bekerja dan akan tinggal cukup lama di wilayah tersebut.

      Alasan RT menolak dugaan saya karena status tempat tinggal yang kos. Kos kan biasanya beberapa bulan pindah. Padahal surat domisili setahun. Kalau ada apa-apa agak susah jika orangnya sudah pindah. Yang akan disalahkan adalah pihak RT. Jadi biasanya memang yang bisa yang kontrak (which is biasanya tahunan).

      Saran saya coba lagi dengan seperti saya, bawa surat asli cap basah surat rekomendasi dan keterangan kerja serta komitmen tinggal disitu cukup lama.

      Good luck!

      Delete
  8. Saya mau ikutan nanya dong, saya mau bikin surat keterangan domisili krn tmpt tgl saya berbeda dgn KTP. Itu bikinnya dimana ya? Dirumah tempat tinggal asal sesuai KTP, atau?
    Trmksh :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi, Cyt Crln..
      Buatnya sesuai dengan tempat tinggal kamu sekarang dimana. Mulai dari RT/RW hingga kecamatan. Prosedur sesuai cerita saya di atas ya. :)

      Delete
  9. Saya skrng menetap disuatu kota di jawa, saya mau bikin surat domisili malah orng kelurahan tempat saya tinggal bilang kalau belum jadi warga kota tsb kelurahan gk bisa membuatkan surat ket domisili dan harus memyertakan bukti pajak bangunan,, itu aneh gk ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang setahu saya tiap kota akan memiliki aturan masing-masing. Coba tanyakan apakah ada surat kedatangan/tamu. Kegunaan surat domisili salah satunya juga memang adalah menentukan bahwa seseorang tersebut merupakan objek pajak dalam negeri. Saran saya jika memang akan menetap lebih dari setahun, lebih baik membuat surat pindah.

      Delete
  10. saya tadi ke kelurahan sawah di tangerang selatan.katanya disana ga bisa ngeluarin surat domisili tempat tinggal dari tahun 2016, ko dijakarta masih bs ya .padahal sy butuh untuk syarat tes cpns .mohon info

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sangat dimungkinkan gan. Beberapa daerah punya aturan sendiri. Agan bisa pastikan ke RT/RW/Kecamatan atau orang terdekat yang pernah buat, benarkah sudah tidak ada.
      Kalau dijakarta memang masih ada namanya surat keterangan domisili sementara. Artinya ya memang saya domisili sementara di jakarta, tidak menetap. Kegunaanya adalah untuk pemerintah identifikasi berapa dan siapa warga diluar jakarta yang datang ke jakarta. Di bandung juga ada, malah ada aplikasi namanya Punten kalau tidak salah.

      Delete
  11. Kok saya mau buat surat domisili sementar kok harus pakek surat keterangan dari kecamatan daerah saya asal ya....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa jadi gan, soalnya memang setiap daerah memiliki aturan sendiri mengenai ini. Untuk jakarta sudah tercantum di websitenya. Bisa jadi petugas ingin memastikan tempat tinggal asli agan, meskipun harusnya sih sudah terlihat di KTP.

      Delete
  12. Haloo mas mau tanya jg nich saya jg mau bikin surat domisili untuk saya & ibu saya untuk kelengkapan paspor (semua berkas udh lengkap) klo saya urus sndr & Ibu saya gak bs ikut ke kecamatan kira2 bisa gak yaaa ?

    ReplyDelete
  13. Mas, setelah dapat surat pengantar dr RT/RW kan ke kelurahan dulu baru ke kecamatan ya,
    Waktu di kelurahan data yg di minta apa aja dan waktu di kecamatan data yg diminta apa aja?

    Terima kasih

    ReplyDelete
  14. Halo semuanya, saya MRS AAMINAH CECE
    Anda memiliki pinjaman mendesak?
    Apakah Anda memerlukan proyek pinjaman?
    Membeli rumah atau mobil?
    Untuk membayar hutang?
    Transaksi "pinjaman investasi"
    Anda mengalami kesulitan keuangan?
    Mereka telah ditolak oleh bank dan ditipu oleh penipu?
    Kami menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga 2%.
    kami di sini untuk membuat masalah Anda menjadi sesuatu dari masa lalu !!
    Silakan email kami sekaligus, kami menjamin perawatan segera
    Dalam waktu 24 jam tanpa biaya atau biaya apapun dari perusahaan kami.
     
    Kontak: Aaminahceceloancompany@gmail.com

    Terima kasih telah memilih kami.

    ReplyDelete
  15. Iya betul mase saya jga muter2 untk klgkapan buat dokumen domisili ini masih nunggu

    ReplyDelete
  16. saya mau melamar cpns. dan dalam persyaratn tersebut meminta surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. namun setelah saya urus surat pengantar dr rt/rw dan dibawa ke kelurahan, pihak kelurahan mengarahkan ke kecamatan untuk pembuatan surat keterangan domisili. dan jadilah skds saya seperti yang ada dalam artikel ini. apakah skdsdari kecamatan tersebut berlaku untuk melamar CPNS? Terimakasih.

    ReplyDelete

Please Comment with a good word: