Pada cerita kali ini, saya ingin
berbagi pengalaman membuat Surat Keterangan Domisili. Semoga bermanfaat bagi
yang akan membuat.
Singkat cerita, saya ingin
membuat paspor tetapi saya harus membuat surat keterangan domisili karena KTP
tidak sesuai dengan wilayah pembuatan paspor. Cerita dan pengalaman saya
membuat paspor diceritakan di artikel lain. Silakan di search di blog ini.
Saya mulai mencari tahu bagaimana
cara membuat surat keterangan domisili di internet. Hanya dibutuhkan fotokopi
dan asli untuk syarat membuat surat keterangan domisili:
1. Surat
keterangan dari RT dan RW,
2. Pas
foto 2x3 2 buah,
3. KTP
dan KK pemohon
Penjamin disini adalah orang yang
menjamin bahwa benar saya tinggal atau berdomisili di wilayah tersebut, dalam
kasus saya di Jakarta Pusat. Setelah mengetahui semua informasi, saya tidak
langsung membuat surat keterangan domisili tersebut, tetapi menunggu KTP
elektronik saya jadi. KTP elektronik saya sempat hilang beberapa tahun lalu
bersama dengan hilangnya dompet saya karena dicopet.
Saya berusaha mengganti KTP saya
tak berapa lama, tapi karena kantor disduk sedang mengalami eror, saya hanya
diberikan KTP biasa berupa kertas. Akan tetapi, sekarang semua perlu KTP
elektronik. Jadi saya memutuskan melakukan print ulang. Syukurlah saya dapat
kabar bahwa blanko dan lainnya dalam keadaan baik, jadi saya bisa langsung
mencetak ulang KTP diwilayah KTP saya di Jawa Barat. Sekitar seminggu KTP saya
sudah saya terima kembali dalam bentuk elektronik yang terdapat chip di
dalamnya. Satu minggu ini termasuk kirim Jabar-Jakarta ya.
Setelah itu, saya ingin membuat
surat keterangan domisili. Saya sempat berpikir untuk langsung membuat saja ke
kelurahan tanpa ribet ke rt/rw. Akhirnya pada saat jam istirahat kantor, saya
menuju kantor kelurahan tempat domisili saya untuk membuat surat keterangan
domisili. Ternyata petugas tidak bisa membuatkan surat tersebut dan mengarahkan
saya untuk ke kantor kecamatan setelah melengkapi persyaratan. Petugasnya cukup
baik dengan memberikan catatan syarat pembuatan keterangan domisili. Dengan
terpaksa saya kembali ke kantor dan memutuskan untuk besok mencari rumah Pak RT
untuk membuat surat pengantar sebelum ke kecamatan.
Saya mulai bertanya ke warga
sekitar kos untuk mengetahui siapa RT setempat. Setelah mendapat kepastian
tempat tinggal. Pada pagi hari sebelum berangkat ke kantor, saya mampir ke
sekitar rumahnya dan menanyakan salah satu warung untuk memastikan rumahnya.
Kata penjaga warung, Pak RT kerja pergi pagi dan pulang malam. Seketika saya
bingung bagaimana menemuinya. Saya akhirnya pergi ke kantor saja.
Di kantor, rasa malas mulai
menghampiri. Saya mau menyerah saja membuat surat keterangan domisili tersebut
karena agak butuh usaha lebih. Toh, pembuatan paspor tidak mendesak, saya bisa
melakukannya nanti. Sebagai informasi, proses ini terjadi ketika bulan ramadhan
dan saya berpuasa.
Setelah beberapa hari, motivasi
saya kembali lagi dan saya berniat untuk membuat surat keterangan domisili
tersebut. Hal itu didorong juga karena sudah membuat jadwal pembuatan paspor
melalui aplikasi HP. Jadi, sebelum jadwal tersebut tiba, saya ingin melengkapi
syarat-syaratnya.
Saya mulai bertanya nomor telepon
ketua RT untuk membuat janji. Setelah mendapatkannya dari penjaga kos, saya
menghubungi Pak RT melalui sms. Hanya dibalas “Wahyu siapa ya?”, lalu saya
balas kembali tapi tidak ada respon balasan. Semangat saya menurun lagi hingga
3 hari.
Akhirnya saya memutuskan
mendatangi kembali rumahnya pada jam istirahat kantor. Saya berhasil bertemu
dengan istri Pak RT. Dijelaskan bahwa memang Pak RT cukup sibuk bekerja. Saya
diminta meninggalkan berkas-berkas dan bisa diambil keesokannya untuk surat
pengantarnya.
Disitu saya minta bantuan juga pada
Pak RT sebagai penjamin. Saya minta fotokopi KTP dan KK beliau. Istrinya belum
bisa memastikan boleh atau tidak. Yasudah, saya pikir yang penting surat
pengantar dulu saja. Saya bisa cari penjamin lain. Kos tempat saya tinggal,
penjaganya bukan warga Jakarta sehingga tidak bisa menjadi penjamin.
Malam harinya, Pak RT menelepon
nomor saya dan ingin saya ke rumahnya untuk membicarakan beberapa hal. Saya
segera menuju ke rumahnya. Disana, Pak RT dengan wajah lelahnya sepulang kerja
menjelaskan bahwa dia tidak bisa sembarangan memberikan surat pengantar untuk
keterangan domisili dan sebagai penjamin. Karena sebelumnya ada yang pernah
menyalahgunakannya untuk kredit kendaraan bermotor tetapi kemudian pindah
tempat tinggal. Ia biasanya hanya memberikan pengantar untuk orang yang
mengontrak rumah yang biasanya sekitar 1 tahun. Saya mengerti posisi Pak RT dan
bisa maklum.
Kemudian dia ingin meminta surat
dari perusahaan saya bekerja bahwa benar saya bekerja di perusahaan tersebut.
Untungnya, saya sudah membuat surat tersebut karena merupakan bagian dari
syarat membuat paspor. Saya langsung kembali ke kosan untuk mengambil surat
tersebut. Saya juga kebetulan membuat 2 surat, sehingga saya tidak perlu
mengurus surat tersebut kembali ke kantor untuk paspor.
Saya menyerahkan surat tersebut
kepada Pak RT dan dia mau memberikan surat pengantar serta mau menjadi
penjamin. Masalah selanjutnya adalah Pak RW. Menurut Pak RT, Pak RW cukup
detail dan akan tanya macam-macam. Karena saya tinggal kos, dikhawatirkan tidak
bisa. Saya sih, jujur buat surat tersebut tidak untuk macam-macam. Murni hanya untuk
paspor elektronik.
Pak RT menawarkan untuk menyuruh
orang memintakan tanda tangan. Saya setuju agar tidak repot. Saya diminta
fotokopi dulu surat-suratnya. Akan tetapi, karena telah lewat jam 9 malam,
fotokopi sudah tutup. Orang yang memintakan tanda tangan pun akhirnya membantu
saya mencari fotokopi yang masih buka. Cukup jauh akhirnya menemukan juga
tempat fotokopi yang masih buka. Setelah selesai, saya dan orang tersebut
menuju rumah Pak RW. Saya tidak ikut masuk ke rumahnya dan hanya menunggu di
luar.
Setelah mendapatkan tanda tangan
dan cap Pak RW, maka surat pengantar untuk membuat surat keterangan domisili
sudah selesai. Saya menuju rumah Pak RT untuk mengembalikan KTP dan KK yang dipinjam
untuk fotokopi. Saya memberikan uang pada orang yang membantu saya mencari
fotokopi dan memintakan tanda tangan Pak RW. Begitu juga pada Pak RT.
Ingat, sebenarnya pembuatan surat
tersebut adalah GRATIS. Yang saya lakukan hanya ucapan terima kasih saya atas
waktu luang mereka dan usaha untuk membantu saya. Mereka pun tidak meminta.
Keesokan harinya, pada jam
istirahat kantor saya memesak ojek online untuk menuju kantor kecamatan. Setelah
tiba dikantor kecamatan, saya menyerahkan semua persyaratan. Saya pikir surat
keterangan domisili bisa langsung jadi, tetapi ternyata membutuhkan waktu 24
jam. Jadi, saya terpaksa harus mengambil kembali keesokan harinya di jam yang
sama. Yah, setidaknya tinggal selangkah lagi.
Di jam yang sama pada hari
selanjutnya, saya mengambil surat keterangan domisili. Setelah diserahkan, saya
agak sedikit kaget karena saya pikir akan berbentuk surat ukuran A4, tapi
ternyata hanya seukuran KTP. Inilah penampakannya:
Tampak Depan |
Tempak Belakang |
Itulah perjuangan saya membuat
surat keterangan domisili. Waktu pembuatan akan berbeda bergantung wilayah dan ketersediaan
waktu kita. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan, boleh ditulis
di kolom komentar. Sampai bertemu di artikel lanjutan ini yaitu artikel
pembuatan paspor.
Terima kasih untuk sharing nya. Sangat informatif bagi saya dalam mengurus hal serupa. Tapi, saya punya beberapa pertanyaan :
ReplyDelete1. Blanko Surat Penjamin didapat dari mana ? atau kita buat sendiri ?
2. Masa belaku Surat Keterangan Domisili nya berlaku berapa lamakah ?
Terima kasih
Halo Muhammad Novianto,
ReplyDelete1. Untuk Penjamin tidak pakai blanko apapun. Cukup fotokopi KK + KTP Penjamin. Yang perlu semacam surat itu pengantar RT/RW dan itu dibuatkan, tidak buat sendiri.
2. Masa Berlaku Surat Keterangan Domisili adalah 1 tahun sejak diterbitkan.
Semoga menjawab. Selamat membuat surat keterangan domisili :)
Terima kasih informasi dan sharingnya.
DeleteMohon informasinya, apakah Penjamin harus berdomisili yang sama dengan Pemohon ?
Semisal Pemohon tinggal di daerah Tomang Jakarta Barat dan penjaminnya tinggal di daerah Gunung Sahari Jakarta Pusat. Apakah yang demikian boleh ? Apakah harus sama berdomisili di Jakarta Barat dan di kecamatan yang sama ? Terima kasih
Saya kurang tahu untuk harus domisili sama atau tidak.
DeleteTapi logikanya adalah penjamin adalah orang yang menjamin bahwa orang yang dijamin tinggal di daerah tertentu, akan lebih bisa dipercaya jika penjamin di domisili wilayah tersebut. Dia 'saksi' dan bisa diminta tanggung jawab bahwa yang dijamin tinggal didaerah itu.
Namun, lebih baik tanya ke kecamatan boleh tidaknya. Karna regulasi bisa berbeda di masing-masing wilayah
Mas bro. Masih boleh nanya gak. Hehe. Ane ktp daerah sebut saja daerah xxx dan ane domisili di Cikini Jakarta Pusat. Keperluan pembuatan surat domisili utk kepentingan mendaftar cpns. Ceritanya begini :
ReplyDeleteJadi tadi siang gw jg ke kantor kelurahan rencana mau buat surat keterangan domisili tempat tinggal. Tapi ditolak dan di arahkan ke kecamatan. Pdahal setau saya baca baca di web juga dan info tmen tmen lain bahwa surat ket domisili itu yg buat kelurahan nama nya PM 1. Klo SKDS yg ente buat itu ranah nya udah ketinggian.. Krna dari warga masyarakat itu harusnya ke kelurahan dulu ga ujug ujug langsung ke kecamatan. Sedangkan temen gw ktp medan. Doi bisa buat di kelurahan ciracas. Jkt timur. Bentuknya selembar kertas A4 gitu dan menerangkan surat ket domisili tempat tinggal. Lah kok gw diarahin nya malah ke kecamatan ya. Pdahal temen gw itu buatnya di PTSP Kelurahan Ciracas. Gw ke PTSP kelurahan Cikini kok kata petugas kelurahannya ga bisa ngeluarin, ga ngambil kebijakan, dan bilang kelurahan ciracas itu salah. Ckckck... Info nomor w.a mas bro ke alamat email heryhavz@gmail.com dong bro. Biar lebih jelas dan sharing infonnya. Tks
Halo Mas Hery Saputra,
DeleteSepakat dengan Anda kalau ke kecamatan memang ketinggian. Tapi mungkin memang surat domisili resmi yang digunakan untuk formal ya tingkat kecamatan. Makanya kelurahan tidak bisa mengeluarkan.
Bahkan ada juga yang hanya sampai RT/RW tergantung penggunaannya.
Untuk lebih aman karena digunakan untuk tes CPNS, menurut saya lebih baik menggunakan yang kecamatan. Cepat selesai kok Mas. Saya baca disalah satu blog malah sehari.
Ini saya lama karna saya sendiri yang malas-malasan. hehe...
maaf mau tanya, tempat lahir saya di tangerang dan saya sekarang tinggal di jakarta 2tahun sejak saya lahir. apakah itu perlu membuat surat ket.domisili? untuk mendaftar cpns. makasih
ReplyDeleteKalau sudah punya KTP di tempat mendaftar CPNS saya pikir tidak perlu ya.
DeleteKarena tujuan surat domisili adalah untuk mengetahui bahwa orang tinggal di suatu daerah diluar KTP nya.
Tapi alangkah baiknya dipastikan/ditanyakan ke bagian pendaftaran cpns, daripada salah dan harus bolak-balik.
Sukses tes nya. :)
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMas apakah boleh pakai ktp penjamin saja tanpa pakai kk penjamin dalam pembuatan surat domisilinya. Teruma kasih
ReplyDeleteHi, pak Jefri
DeleteSepertinya tidak bisa karena memang syaratnya wajib KK dan KTP penjamin
Anda beruntung bisa dengan mudah mendapat surat pengantar RT, sy KTPnya kalimantan dan br 3 bulan ngekos di gandaria Jaksel, bbrp hari lalu sy mau bikin surat keterangan domisili semntara (SKDS), tapi bu RT (kebetulan ketua RT nya cewek) sangat tidak koperative, dia langsung menolak mentah2 permintaan sy utk dibuatkan surat pengantar dgn berbagai macam alasan. Padahal semua berkas dokumen saya sprti KTP asal dan KK lengkap. Apakah ada solusi untuk saya?
ReplyDeleteHi, Tetty..
DeleteTurut bersedih atas penolakannya, :(
Seperti saya jelaskan sebelumnya di atas bahwa ketua RT memang bisa menolak. Seperti saya hampir ditolak karena tinggalnya kos dan belum setahun.
Cuma saya buktikan dengan membuat surat dari perusahaan tempat saya bekerja dan akan tinggal cukup lama di wilayah tersebut.
Alasan RT menolak dugaan saya karena status tempat tinggal yang kos. Kos kan biasanya beberapa bulan pindah. Padahal surat domisili setahun. Kalau ada apa-apa agak susah jika orangnya sudah pindah. Yang akan disalahkan adalah pihak RT. Jadi biasanya memang yang bisa yang kontrak (which is biasanya tahunan).
Saran saya coba lagi dengan seperti saya, bawa surat asli cap basah surat rekomendasi dan keterangan kerja serta komitmen tinggal disitu cukup lama.
Good luck!
Saya mau ikutan nanya dong, saya mau bikin surat keterangan domisili krn tmpt tgl saya berbeda dgn KTP. Itu bikinnya dimana ya? Dirumah tempat tinggal asal sesuai KTP, atau?
ReplyDeleteTrmksh :)
Hi, Cyt Crln..
DeleteBuatnya sesuai dengan tempat tinggal kamu sekarang dimana. Mulai dari RT/RW hingga kecamatan. Prosedur sesuai cerita saya di atas ya. :)
Saya skrng menetap disuatu kota di jawa, saya mau bikin surat domisili malah orng kelurahan tempat saya tinggal bilang kalau belum jadi warga kota tsb kelurahan gk bisa membuatkan surat ket domisili dan harus memyertakan bukti pajak bangunan,, itu aneh gk ya?
ReplyDeleteMemang setahu saya tiap kota akan memiliki aturan masing-masing. Coba tanyakan apakah ada surat kedatangan/tamu. Kegunaan surat domisili salah satunya juga memang adalah menentukan bahwa seseorang tersebut merupakan objek pajak dalam negeri. Saran saya jika memang akan menetap lebih dari setahun, lebih baik membuat surat pindah.
Deletesaya tadi ke kelurahan sawah di tangerang selatan.katanya disana ga bisa ngeluarin surat domisili tempat tinggal dari tahun 2016, ko dijakarta masih bs ya .padahal sy butuh untuk syarat tes cpns .mohon info
ReplyDeleteSangat dimungkinkan gan. Beberapa daerah punya aturan sendiri. Agan bisa pastikan ke RT/RW/Kecamatan atau orang terdekat yang pernah buat, benarkah sudah tidak ada.
DeleteKalau dijakarta memang masih ada namanya surat keterangan domisili sementara. Artinya ya memang saya domisili sementara di jakarta, tidak menetap. Kegunaanya adalah untuk pemerintah identifikasi berapa dan siapa warga diluar jakarta yang datang ke jakarta. Di bandung juga ada, malah ada aplikasi namanya Punten kalau tidak salah.
Kok saya mau buat surat domisili sementar kok harus pakek surat keterangan dari kecamatan daerah saya asal ya....
ReplyDeleteBisa jadi gan, soalnya memang setiap daerah memiliki aturan sendiri mengenai ini. Untuk jakarta sudah tercantum di websitenya. Bisa jadi petugas ingin memastikan tempat tinggal asli agan, meskipun harusnya sih sudah terlihat di KTP.
DeleteHaloo mas mau tanya jg nich saya jg mau bikin surat domisili untuk saya & ibu saya untuk kelengkapan paspor (semua berkas udh lengkap) klo saya urus sndr & Ibu saya gak bs ikut ke kecamatan kira2 bisa gak yaaa ?
ReplyDeleteMas, setelah dapat surat pengantar dr RT/RW kan ke kelurahan dulu baru ke kecamatan ya,
ReplyDeleteWaktu di kelurahan data yg di minta apa aja dan waktu di kecamatan data yg diminta apa aja?
Terima kasih
Halo semuanya, saya MRS AAMINAH CECE
ReplyDeleteAnda memiliki pinjaman mendesak?
Apakah Anda memerlukan proyek pinjaman?
Membeli rumah atau mobil?
Untuk membayar hutang?
Transaksi "pinjaman investasi"
Anda mengalami kesulitan keuangan?
Mereka telah ditolak oleh bank dan ditipu oleh penipu?
Kami menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga 2%.
kami di sini untuk membuat masalah Anda menjadi sesuatu dari masa lalu !!
Silakan email kami sekaligus, kami menjamin perawatan segera
Dalam waktu 24 jam tanpa biaya atau biaya apapun dari perusahaan kami.
Kontak: Aaminahceceloancompany@gmail.com
Terima kasih telah memilih kami.
Iya betul mase saya jga muter2 untk klgkapan buat dokumen domisili ini masih nunggu
ReplyDeletesaya mau melamar cpns. dan dalam persyaratn tersebut meminta surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. namun setelah saya urus surat pengantar dr rt/rw dan dibawa ke kelurahan, pihak kelurahan mengarahkan ke kecamatan untuk pembuatan surat keterangan domisili. dan jadilah skds saya seperti yang ada dalam artikel ini. apakah skdsdari kecamatan tersebut berlaku untuk melamar CPNS? Terimakasih.
ReplyDelete